FKP dengan tuan rumah SMERU Research Institute pada Rabu, 24 Juni 2026 dengan pembicara Desi Ayu Purwanti (Peneliti Junior, SMERU) dan Edy Priyono (Deputi Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Periode 2022-2025)
Di tengah meningkatnya tren thrifting di Indonesia, pakaian bekas impor kembali menjadi perdebatan antara kebutuhan masyarakat terhadap pakaian yang terjangkau, dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik. Meski impor pakaian bekas telah dilarang oleh pemerintah Indonesia, perbedaan antara data perdagangan negara mitra dan catatan impor Indonesia menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian pencatatan (trade misinvoicing) yang perlu dikaji lebih lanjut.
Desi Ayu Purwanti (SMERU) memaparkan hasil kajian tim SMERU mengenai estimasi misinvoicing pada kasus larangan impor pakaian bekas. Dengan menggunakan pendekatan trade mirroring antara data impor Indonesia dan data ekspor negara mitra untuk komoditas HS Code 6309, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan yang signifikan antara catatan perdagangan pakaian bekas dan barang tekstil bekas lainnya antara Indonesia dan negara mitra seperti Tiongkok, Singapura, dan Malaysia.
Hasil estimasi menunjukkan sekitar 99% dari total indikasi misinvoicing berasal dari aktivitas under-invoicing. Dalam simulasi apabila impor pakaian bekas dikenakan kembali tarif bea masuk sebesar 35%, potensi penerimaan negara yang hilang akibat under-invoicing diperkirakan mencapai sekitar US$43 juta atau setara Rp761 miliar selama periode 2015–2017. Sementara itu, untuk periode 2018–2024, potensi penerimaan yang hilang diperkirakan mencapai sekitar US$68 juta. Namun, potensi penerimaan tersebut perlu dilihat bersama dengan dampaknya terhadap industri TPT domestik, karena kebijakan membuka impor pakaian bekas juga memiliki konsekuensi terhadap daya saing produsen lokal dan keberlangsungan tenaga kerja di sektor tekstil.
Menanggapi paparan tersebut, Edy Priyono (Direktur Pelaksana Academica dan Deputi Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Periode 2022–2025) menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan regulasi, melainkan pada konsistensi arah kebijakan dan implementasinya. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas sudah jelas, tetapi pemerintah masih menghadapi dilema antara kepentingan industri TPT, pedagang pakaian bekas , dan konsumen. Edy juga mempertanyakan beberapa alasan kebijakan pelarangan, seperti aspek kesehatan dan dampak terhadap industri domestik, yang menurutnya masih membutuhkan kajian lebih mendalam mengenai seberapa besar pengaruh impor pakaian bekas terhadap kinerja industri TPT dibandingkan faktor lain. Pemerintah perlu menentukan pilihan kebijakan secara tegas: memperketat pelarangan dengan pengawasan yang lebih kuat, atau membuka impor secara terbatas dengan persyaratan tertentu seperti standar kesehatan dan pengenaan pajak.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu hal yang ditanyakan peserta adalah apakah temuan mengenai tingginya indikasi under-invoicing menunjukkan adanya tantangan dalam menegakkan kebijakan pelarangan, sehingga diperlukan evaluasi terhadap efektivitas mekanisme pengawasan yang berjalan saat ini. Menanggapi hal tersebut, Desi menjelaskan bahwa apabila larangan tetap dipertahankan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan di sepanjang rantai pasok dan meningkatkan penegakan regulasi. Sementara itu, Edy menekankan pentingnya pemerintah memberikan arah kebijakan yang lebih jelas, karena pendekatan abu-abu antara melarang secara formal tetapi membiarkan praktik impor ilegal tetap berlangsung dapat menciptakan ketidakpastian bagi industri, pedagang, maupun konsumen.


Leave A Comment