FKP dengan tuan rumah CEDS Universitas Padjadjaran dengan narasumber Romi Bhakti Hartarto dan Wahyu Tri Wibowo(Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Ekki Syamsulhakim (The World Bank) and Amelia Hayati (Center for Economics and Development Studies/CEDS, Universitas Padjadjaran). Kamis, 18 Agustus 2022.

Catatan tambahan: Acara ini menjadi bagian lipuan Kompas tentang pernikahan dini. Artikel tersebut bisa dibaca di https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/08/26/pkh-dapat-cegah-perkawinan-dini

KEY POINTS:

  1. Pernikahan dini telah berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan ekonomi anak perempuan. Nusa Tenggara Barat adalah salah satu provinsi di Indonesia dengan angka pernikahan dini yang tinggi. Studi ini menemukan bahwa keluarga penerima manfaat PKH telah menyadari pentingnya pendidikan anak untuk mencegah pernikahan dini. Namun, hal tersebut masih terhambat beberapa hal antara lain keinginan anak untuk menikah dini yang didukung oleh peraturan adat setempat yang memperbolehkan praktik tersebut.
  2. Pernikahan anak sebelum usia 18 tahun telah dibahas secara eksplisit dalam Modul Perlindungan Anak, Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) PKH, terkait pencegahan eksploitasi terhadap anak. Di dalam P2K2, ibu-ibu penerima PKH diberikan pemahaman oleh fasilitator PKH terkait pencegahan eksploitasi terhadap anak. Namun, pemahaman penerima PKH terhadap modul dapat bervariasi, salah satunya tergantung waktu diperolehnya materi tersebut, kapasitas fasilitator, dan situasi lain yang ada di lapangan

 

SUMMARY

    1. Indonesia masuk dalam sepuluh besar penyumbang pernikahan dini di dunia. Pernikahan dini telah berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan ekonomi anak perempuan. Nusa Tenggara Barat adalah salah satu provinsi di Indonesia dengan angka pernikahan dini yang tinggi: sekitar 15% anak perempuan berusia 20-24 menikah sebelum usia 18 tahun pada 2018 (lebih tinggi dari rata-rata nasional, 11%). Pemerintah telah menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk mendorong akses dan pemanfaatan pelayanan dasar di bidang pendidikan untuk rumah tangga kurang mampu. Apakah PKH dapat mempengaruhi penerimanya untuk tetap mempertahankan anaknya di sehingga dapat menunda pernikahan anak?
    2. Romi Bhakti Hartarto dan Wahyu Tri Wibowo dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melakukan studi untuk melihat faktor-faktor yang menjadi pendorong dan penghambat bagi penerima PKH dalam menunda pernikahan anak. Studi kualitatif ini menggunakan data primer berupa wawancara mendalam di 6 kecamatan di Kota Mataram. Studi ini menemukan bahwa keluarga penerima manfaat PKH telah menyadari pentingnya pendidikan anak untuk mencegah pernikahan dini. Telah muncul kesadaran orang tua untuk terus memberikan pendidikan yang terbaik bagi anaknya, motivasi orang tua untuk tetap menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi, dan keinginan mereka untuk masa depan anak-anaknya yang lebih baik. Namun, hal tersebut masih terhambat beberapa hal antara lain keinginan anak untuk menikah dini yang didukung oleh peraturan adat setempat yang memperbolehkan praktik tersebut. Kawin lari dan lingkungan yang sering melakukan pernikahan dini juga mempengaruhi remaja untuk melakukan hal yang sama.
    3. Beberapa rekomendasi dari studi ini antara lain pemerintah dapat memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait pernikahan dini secara langsung kepada anak, salah satunya dapat melalui peran fasilitator PKH atau melibatkan peran guru di sekolah. Peraturan adat di Kota Mataram perlu dikaji ulang dengan berkoordinasi dengan tokoh atau tokoh agama setempat. Sebaiknya tokoh adat setempat juga mengkaji relevansi adat kawin lari (penculikan pengantin) karena telah memfasilitasi praktik pernikahan dini di Kota Mataram.
    4. Amelia Hayati dari CEDS Unpad memberikan beberapa catatan terkait studi tersebut. Selain dari rekomendasi yang diberikan dalam studi, solusi yang harus dilakukan antara lain adalah bahwa anak itu sendiri perlu mempunyai kesadaran, selain juga mendorong lingkungan yang tidak membudayakan pernikahan dini. 
    5. Ekki Syamsulhakim dari Bank Dunia memberikan catatan penting terkait pernikahan dini dan program yang telah dijalankan pemerintah.
      • Data terakhir menunjukkan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus “Kawin”, atau “Hidup Bersama” sebelum umur 18 tahun di Indonesia mengalami penurunan dari 11,21% pada tahun 2018 menjadi 9,23% pada tahun 2021. Namun di provinsi NTB, proporsi tersebut malah meningkat dari 15.48% pada tahun 2018 menjadi 16.59% pada tahun 2021.
      • Pernikahan anak sebelum usia 18 tahun telah dibahas secara eksplisit dalam Modul Perlindungan Anak, Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) PKH, terkait pencegahan eksploitasi terhadap anak. P2K2 dilaksanakan dalam mempercepat proses perubahan perilaku KPM PKH. Di dalam P2K2, ibu-ibu penerima PKH diberikan pemahaman oleh fasilitator PKH terkait pencegahan eksploitasi terhadap anak. Namun, pemahaman penerima PKH terhadap modul dapat bervariasi, salah satunya tergantung waktu diperolehnya materi tersebut, kapasitas fasilitator, dan situasi lain yang ada di lapangan. 
      • Selain itu, KPH PKH yang merupakan 20% penduduk termiskin juga seharusnya menerima Program Indonesia Pintar, yang juga memiliki potensi besar dalam pengurangan pernikahan dini. Hal ini juga perlu menjadi perhatian dalam kebijakan terkait pernikahan dini.



Download slides (Hartarto & Wibowo)