FKP dengan tuan rumah Bappenas Kamis, 6 November 2025 dengan Pembicara Mariska Yasrie (Bappenas) dan Dedi Rustandi (Bappenas)
Pekerjaan hijau (green jobs) adalah pekerjaan layak yang berkontribusi pada pelestarian dan pemulihan lingkungan. Pada sesi pertama Mariska Yasrie (Bappenas) mengungkapkan bahwa hanya 2,6% pekerja Indonesia yang tergolong pekerjaan hijau atau sekitar 3,45 juta orang (Sakernas 2022), sementara 36,5% lainnya berpotensi menjadi hijau apabila diberikan pelatihan dan standar keterampilan yang sesuai. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menargetkan peningkatan jumlah tenaga kerja hijau menjadi 5,01–5,32 juta pekerja pada 2029.
Dewasa ini permintaan terhadap pekerjaan hijau semakin tumbuh dipicu oleh pergeseran global menuju ekonomi rendah karbon. Mengacu pada LinkedIn Global Green Skills Report, Mariska menjelaskan bahwa lowongan kerja yang membutuhkan green skills tumbuh lebih cepat daripada pertumbuhan tenaga kerja yang memilikinya, menciptakan kesenjangan antara permintaan dan pasokan keterampilan hijau. Sehingga tidak mengherankan jika ada green wage premium dimana pekerjaan hijau memiliki rerata upah yang lebih tinggi.
Namun pengembangan green jobs di Indonesia menghadapi sejumlah hambatan struktural. Pertama, banyak sektor yang diproyeksikan menjadi sumber pertumbuhan pekerjaan hijau justru diisi oleh tenaga kerja dengan keterampilan dasar, sementara kebutuhan industri bergerak menuju kompetensi teknis yang lebih spesifik seperti efisiensi energi, teknologi produksi bersih, dan praktik circular economy. Kedua, belum ada kerangka kompetensi hijau yang seragam menyebabkan perusahaan kesulitan mengidentifikasi standar keterampilan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja. Hal ini memperlambat proses rekrutmen di sektor-sektor hijau yang sedang berkembang. Untuk mulai mengatasi hambatan yang ada, Bappenas mengutamakan pembangunan standar kompetensi hijau nasional, sebuah instrumen yang dirancang untuk memberikan kejelasan bagi industri, lembaga pendidikan vokasi, dan tenaga kerja mengenai kemampuan teknis yang dibutuhkan di setiap jenis pekerjaan hijau. Dengan adanya standar ini, jalur peningkatan keterampilan menjadi lebih terarah, industri memiliki acuan rekrutmen yang lebih jelas, dan tenaga kerja dapat mengembangkan kapabilitas yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja hijau.
Memasuki sesi kedua, Dedi Rustandi (Bappenas) menjelaskan tentang status dan rencana transisi dari energi fosil ke ke energi terbarukan di Indonesia. Sektor energi saat ini menyumbang 43% emisi Indonesia, jumlah yang besar karena sementara ketergantungan pada bahan bakar fosil. Sebenarnya ketergantungan ini mengurangi ketahanan energi nasional akibat menurunnya cadangan bahan bakar fosil. Sebagai contoh, cadangan minyak diproyeksikan habis dalam 10 tahun, gas alam dalam 13,5 tahun, dan batubara dalam 43 tahun. Sementara pada saat yang sama, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, yaitu sekitar 3.687 GW, namun baru dimanfaatkan 14,8 GW atau hanya 0,4%. Tanpa intervensi kebijakan yang kuat, emisi sektor energi diperkirakan melonjak menjadi pada 2030, membuat target iklim semakin sulit dicapai. Tantangan struktural lain seperti insentif harga yang masih memihak batubara, ketidaksesuaian lokasi sumber EBT dengan pusat permintaan, serta meningkatnya impor LPG membuat sistem energi nasional tidak hanya tidak berkelanjutan secara ekologis, tetapi juga rentan secara ekonomi dan fiskal.
Dalam konteks RPJMN 2025–2029, Bappenas merumuskan strategi transisi energi yang bertumpu pada tiga pilar utama: peningkatan bauran EBT hingga 23% pada 2029; penguatan efisiensi energi terutama di sektor industri dan transportasi yang menyerap lebih dari 80% konsumsi energi final; serta percepatan dekarbonisasi pembangkit listrik melalui pemanfaatan bioenergi, panas bumi, dan tenaga surya. Namun keberhasilan strategi ini memerlukan investasi masif, sekitar Rp 794,6 triliun per tahun untuk menuju NZE 2060. apasitas pembiayaan domestik baru menutup separuhnya, menyisakan funding gap sekitar Rp 458 triliun yang harus dijembatani lewat inovasi pembiayaan seperti blended finance dan insentif fiskal. Dedi juga menyoroti pentingnya memastikan transisi ini berlangsung adil, terutama bagi masyarakat dan pekerja yang bergantung pada sektor fosil. Untuk menghindari resistensi sosial terhadap proyek EBT, ia mengusulkan pembentukan social communication hub, yakni mekanisme komunikasi sosial yang mampu menjembatani dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang, sehingga transisi energi dapat diterima secara inklusif tanpa memperlebar ketimpangan sosial.
Dalam sesi Q&A salah satu peserta mempertanyakan resistensi masyarakat terhadap pembangunan PLTS skala besar di Danau Singkarak di Sumatera Barat Yang ditargetkan meningkatkan bauran EBT hingga 60% dalam waktu dekat. Dedi menjelaskan bahwa hambatan seperti ini bukan terutama persoalan teknologi, melainkan persoalan sosial kurangnya komunikasi, minimnya dialog, dan ketidakhadiran pihak yang mampu menerjemahkan manfaat transisi energi dalam bahasa dan konteks yang dipahami masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa inilah alasan perlunya social communication hub, sebuah mekanisme komunikasi sosial yang melibatkan tokoh lokal, pemerintah daerah, komunitas, dan pengembang untuk memastikan proyek energi terbarukan dipahami, diterima, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pendekatan ini, menurut Dedi, menjadi kunci agar transisi energi tidak hanya berhasil secara teknis, tetapi juga adil dan dapat diterima di seluruh wilayah Indonesia.

Leave A Comment