FKP dengan Lembaga Demografi FEB UI dengan pembicara Djainal Abidin Simanjuntak (Lembaga Demografi FEB UI). Selasa, 11 Agustus 2020.

Poin utama:

  1. Berbagai negara di dunia melaksanakan corporate social responsibility (CSR) secara sukarela. Berbeda dengan Indonesia di mana CSR dianggap sebagai kewajiban yuridis dan etis perusahaan. Undang-undang Nomor 40 Pasal 74 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa kegiatan usaha perseroan di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Pelaku usaha memandang CSR sebagai beban perusahaan dan hambatan dalam berinvestasi.
  2. Para pelaku bisnis dan akademisi menekankan bahwa CSR tidak sama dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Pelaksanaan CSR seharusnya bersifat sukarela dan didasarkan pada kesediaan, komitmen dan kemampuan sumber daya ekonomi, serta strategi bisnis perusahaan. Upaya menerbitkan undang-undang baru khusus CSR terhambat akibat masih kurangnya pemahaman pemerintah dan pelaku usaha tentang konsep CSR yang tepat.

Ringkasan

  1. Berbagai negara di dunia dalam prakteknya melakukan  CSR secara sukarela, berbeda dengan Indonesia di mana CSR dianggap sebagai kewajiban yuridis dan etis perusahaan. Pelaku usaha memandang CSR sebagai beban perusahaan dan hambatan dalam berinvestasi.
  2. Para pelaku bisnis dan akademisi menekankan bahwa CSR tidak sama dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Pelaksanaan CSR seharusnya bersifat sukarela dan didasarkan pada kesediaan, komitmen dan kemampuan sumber daya ekonomi, serta strategi bisnis perusahaan. 
  3. Praktek CSR di Indonesia didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 40 Pasal 74 tahun 2007 tentang perseroan perbatas yang mengatur bahwa kegiatan usaha perseroan di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. Perusahaan yang bukan pengelola sumber daya alam tidak termasuk dalam UU tersebut. UU tersebut kemudian diikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Jarak tahun yang jauh antara UU dengan PP disebabkan tidak adanya kesepahaman pemerintah dengan pelaku usaha. Dalam 10 tahun terakhir, DPR telah mengajukan UU khusus untuk CSR, namun ditolak karena rumusannya tidak jelas dan tidak ada kesamaan visi antara DPR, pemerintah, dan pelaku usaha.
  4. Dalam UU PT tidak terdapat konsep keberlanjutan bisnis di samping pembangunan yang berkelanjutan, sehingga kurang adil untuk perusahaan. Konsep CSR UU PT juga bersifat wajib bagi perusahaan pengelola SDA dan apabila tidak dilaksanakan akan diberi sanksi hukum, berbeda dengan konsep internasional yang bersifat sukarela bagi perusahaan apapun. Terakhir pelaksanaan TJSL di Indonesia harus mengikuti program yang telah dirumuskan, sedangkan menurut konsep internasional CSR tergantung pada kesadaran, kepedulian, dan pertimbangan strategi bisnis perusahaan.
  5. Banyak perusahaan melaksanakan CSR semata karena kewajiban UU PT. Pemerintah daerah juga banyak yang tidak memahami CSR, sehingga justru menerbitkan peraturan daerah yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan CSR. Hal ini menjadi beban bagi perusahaan dan mereka akan hengkang dari daerah-daerah yang memiliki peraturan daerah tersebut sehingga investasi terhambat. Bahkan sebagai ganti CSR, beberapa daerah meminta dana langsung dari perusahaan untuk dikelola oleh pemerintah daerah. 
  6. Pelaku CSR menolak adanya UU CSR sehingga upaya menerbitkan UU CSR oleh DPR RI gagal. Perusahaan besar hanya melaksanakan CSR sebagai charity, dan belum memasukkan CSR sebagai strategi bisnis.
Download slides (Djainal Abidin Simanjuntak)