Sumber daya alam (SDA) yang bersifat tidak terbarukan menimbulkan banyak tantangan serius: fluktuasi harga komoditas, korupsi, belanja yang tidak efektif, konflik sosial, kerusakan lingkungan, dsb. Berbagai bentuk skema pengelolaan keuangan telah dibangun di Indonesia, seperti royalti, pajak, dan dana transfer daerah dari bagi hasil SDA (DBH). Sayangnya instrumen fiskal ini belum sepenuhnya berhasil memaksimalkan manfaat (benefit) maupun meminimalkan resiko (risk) dari ekstraksi SDA.

Salah satu instrumen penting yang perlu dijajaki adalah bentuk Dana Abadi SDA atau Natural Resource Fund. Saat ini Indonesia belum memiliki instrumen khusus tsb, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Beberapa negara seperti Norwegia, Botswana, atau bahkan negara bagian Alaska di Amerika Serikat, telah berhasil membangun Natural Resource Funds (NRFs) sebagai mekanisme menabung, investasi dan mengelola pendapatan SDA dengan baik. Dana Abadi SDA di daerah kaya SDA dapat berfungsi sebagai tabungan, stabilitas fiskal, serta instrumen investasi sosial-ekonomi untuk memastikan kesejahteraan lebih merata. Untuk mewujudkannya, diperlukan landasan hukum, desain kelembagaan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Dalam seminar ini, Article 33 Indonesia akan mempresentasikan kajiannya mengenai urgensi dan model dana abadi SDA daerah sebagai instrumen untuk mengubah pendapatan SDA menjadi pembangunan berkelanjutan. Acara ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan (pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, dan masyarakat sipil) mengenai hasil riset tersebut, dan mendorong terbangunnya kesadaran publik dan advokasi kebijakan mengenai pentingnya Dana Abadi SDA Daerah.

Pemapar: Harriz Jati (Article 33 Indonesia): Dana Abadi SDA (NRFs) Daerah: Landasan Teoritis dan Urgensi Penerapannya di Indonesia

Penanggap

  1. Dewa Ekayana (Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan RI)
  2. Achmad Gunawan Ferdiansyah (BAPPEDA Kabupaten Bojonegoro)
  3. Mercyta Jorsvinna Glorya {WRI Indonesia)

Moderator: Risni Anggi Hasianta (Article 33 Indonesia)

Senin, 29 September 2025 pukul 13.30-15.30 WIB

Tersedia Juru Bahasa Isyarat (JBI).

Ikuti via Zoom (registrasi diperlukan): klik di sini untuk registrasi

Ikuti via YouTube: http://bit.ly/fkp-live

Thumbnail photo by mtsjrdl on Unsplash

Slides and video for past seminars: