FKP dengan tuan rumah Article33 Indonesia dengan narasumber Yusuf F. Martak (Article33 Indonesia) dan Sandy J. Maulana (Article33 Indonesia). Kamis, 30 September, 2021.

KEY POINTS:

  1. Akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik dan pekerjaan masih terbatas dan cenderung timpang antar daerah. Kondisi yang rentan dan keterbatasan akses tersebut berakibat pada rendahnya kesejahteraan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas yang mendapatkan akses yang baik memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi. Akses bagi penyandang disabilitas memberikan juga dampak baik namun juga untuk daerah sekitar (spillover effect). Hal ini disebabkan daerah yang memiliki akses lebih rendah dapat memanfaatkan akses di daerah lain yang aksesnya lebih baik.
  2. Ketersediaan, kelengkapan, dan validasi data penyandang disabilitas perlu dibenahi. Dibutuhkan pendataan ulang agar tersedia data valid yang sesuai dengan kondisi lapangan. Pemerintah perlu membuat formula prioritas program untuk penyandang disabilitas. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki permasalah jenis disabilitas tersendiri yang kerap berbeda dengan pusat. Terakhir, perlu dibentuk Komite Disabilitas yang berfungsi sebagai wadah mediasi, komunikasi, dan informasi dari Penyandang Disabilitas kepada pihak-pihak terkait.

 

SUMMARY

  1. Berdasarkan data Susenas tahun 2019, persentase penyandang disabilitas di Indonesia berada pada kisaran 9-10 % dari total jumlah penduduk. Namun, akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik dan pekerjaan masih terbatas dan cenderung timpang antar daerah. Kondisi yang rentan dan keterbatasan akses tersebut berakibat pada rendahnya kesejahteraan penyandang disabilitas. Yusuf F. Martak dari Article33 Indonesia membahas tentang bagaimana memiliki akses dapat meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
  2. Penelitian-penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa keluarga yang kepala rumah tangganya merupakan penyandang disabilitas memiliki peluang lebih besar untuk menjadi lebih tidak sejahtera, dan orang yang masuk ke dalam kelompok disabilitas memiliki indikator kesejahteraan kehidupan yang lebih rendah dibandingkan dengan non-disabilitas. Salah satu penyebab hal tersebut adalah limitasi pergerakan/ruang gerak penyandang disabilitas karena berbagai layanan dan fasilitas yang tidak dapat diakses. 
  3. Studi yang dilakukan Article33 Indonesia menemukan bahwa rumah tangga dan daerah yang memiliki jumlah disabilitas tinggi cenderung memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih rendah, sedangkan penyandang disabilitas yang mendapatkan akses yang baik cenderung memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi. Jika penyandang disabilitas diberikan akses yang cukup terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan maka penyandang disabilitas dapat memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan rumah tangga. Akses bagi penyandang disabilitas memberikan dampak baik tidak hanya untuk rumah tangga atau daerahnya, namun juga untuk daerah sekitar (spillover effect). Hal ini disebabkan daerah yang memiliki akses lebih rendah dapat memanfaatkan akses di daerah lain yang aksesnya lebih baik.
  4. Berikutnya Hardiyani Puspita Sari dari Article33 memaparkan tentang upaya advokasi Article 33 Indonesia dalam memperluas akses untuk penyandang disabilitas. Upaya tersebut diwujudkan Article33 melalui penyusunan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas. Rekomendasi tersebut antara lain: 
  • Perlu diberikan penghargaan bagi pelaksana pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendorong kinerja pelaksana khusus pada pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang kesehatan. Pemerintah diharapkan bisa memberikan reward bagi fasilitas kesehatan yang telah memenuhi hak tersebut secara maksimal. 
  • Ketersediaan, kelengkapan, dan validasi data penyandang disabilitas perlu diperbaiki dan disempurnakan. Dibutuhkan pendataan ulang yang dapat dilakukan pemerintah daerah dengan harapan didapatkannya data valid yang sesuai dengan kondisi lapangan. 
  • Pemenuhan fasilitas pendukung pada fasilitas kesehatan masyarakat untuk penyandang disabilitas juga menjadi penting, apa saja tambahan fasilitas pendukung yang dibutuhkan memerlukan partisipasi penyandang disabilitas sehingga dapat sesuai kebutuhan. 
  • Perlu juga dibuat SOP disabilitas dalam pelayanan kesehatan selama masa pandemi sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas. 
  • Pemerintah perlu membuat formula prioritas program untuk penyandang disabilitas. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki permasalah jenis disabilitas tersendiri yang kerap berbeda dengan pusat. Ditambah adanya keterbatasan anggaran, maka prioritas menjadi penting. Alokasi bisa difokuskan pada daerah yang memiliki spillover effect yang besar.
  • Terakhir, perlu dibentuk Komite Disabilitas yang merupakan lembaga independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan dan pemantauan serta perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah. Fungsi komite ini adalah untuk mediasi, komunikasi, dan informasi dari Penyandang Disabilitas kepada pihak terkait atau sebaliknya. Komite ini juga berfungsi menyelesaikan pengaduan terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komite tersebut diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Penyandang Disabilitas pada pemerintah.

Acara ini dimuat dalam Tempo dengan judul Hak Aksesibilitas Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas dan Kompas dengan judul Akses Penyandang Disabilitas Harus Ditingkatkan

Download slides