FKP dengan tuan rumah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia/PSHK Indonesia dengan pembicara Fajri Nursyamsi (PSHK Indonesia) dan penanggap Asfinawati (STH Jentera Indonesia serta Muhammad Isnur (YLBHI)

Reformasi Polri pasca-1998 kerap dipahami sebagai agenda yang belum tuntas, bukan karena kekurangan subyek yang harus direformasi, melainkan karena kegagalan untuk menjawab persoalan paling mendasar: bagaimana kewenangan Polri dibatasi dan diawasi dalam negara hukum demokratis. Dalam praktiknya, Polri hadir di hampir seluruh urusan publik—dari keamanan, penegakan hukum, hingga pelayanan administratif namun justru sulit dimintai pertanggungjawaban secara efektif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial yang menjadi benang merah diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP): bagaimana mungkin sebuah institusi dengan kewenangan yang begitu luas beroperasi tanpa batas normatif dan pengawasan eksternal yang memadai? 

Menjawab pertanyaan tersebut, dalam policy brief PSHK yang dipresentasikan oleh Fajri Nur Syamsi (PSHK) ditunjukkan bahwa akar persoalannya terletak pada kekeliruan mendasar dalam memaknai fungsi Polri di tingkat konstitusi. Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 secara tegas membedakan dua fungsi Polri, yakni sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4), serta sebagai bagian dari badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan pidana pada Pasal 24 ayat (3). Namun, selama lebih dari dua dekade, pembedaan ini diabaikan dan dilebur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, sehingga kewenangan Polri melebar tanpa kerangka check and balances. Ketiadaan sistem keamanan nasional yang jelas membuat keamanan dipersonifikasikan secara tunggal kepada Polri, membuka ruang tafsir sepihak, perluasan tugas lintas sektor, serta lemahnya pengawasan eksternal. Berangkat dari kerangka democratic policing, PSHK mendorong pembatasan kewenangan, penataan ulang tugas pelayanan publik yang tidak relevan, serta pembentukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan akuntabel.

Paparan tersebut kemudian ditegaskan oleh Muhammad Isnur (Ketua YLBHI), yang menilai policy brief PSHK sebagai gugatan serius terhadap arah Reformasi Polri selama lebih dari 20 tahun. Persoalan kepolisian tidak bersifat teknis-administratif, melainkan berakar pada cara pandang historis yang menempatkan Polri sebagai institusi “serba bisa” dan solusi bagi hampir semua persoalan publik. Cara pandang ini, menurutnya, menjelaskan mengapa Polri terus hadir di berbagai sektor sipil dan pelayanan publik, sekaligus berkontribusi pada tingginya angka kekerasan, kriminalisasi, salah tangkap, dan lemahnya akuntabilitas. Karena itu, Isnur menegaskan bahwa reformasi parsial dan gradual tidak lagi memadai, dan perubahan struktural harus dimulai dari koreksi desain kewenangan dan posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Sejalan dengan itu, Asfinawati (STH Indonesia Jentera) menyoroti dampak serius dari kaburnya pemisahan antara fungsi keamanan dan fungsi penegakan hukum, terutama dalam sistem peradilan pidana. Ia mengkritik perluasan kewenangan penyidik, termasuk praktik restorative justice pada tahap penyelidikan, yang berpotensi menggeser peran penuntut umum dan melemahkan prinsip keseimbangan kekuasaan. Ketika kepolisian diberi ruang untuk menilai, menghentikan, dan menyelesaikan perkara tanpa pengawasan yang kuat, risiko kesewenang-wenangan menjadi tak terelakkan. Dalam konteks ini, temuan PSHK dipandang penting untuk mengembalikan fungsi kepolisian ke dalam kerangka negara hukum demokratis yang menuntut pembatasan kewenangan dan pemisahan fungsi yang tegas.

Dalam sesi tanya jawab peserta bertanya mengapa negara hingga kini belum memiliki definisi dan sistem yang jelas mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat, padahal konsep inilah yang menjadi dasar utama kewenangan Polri? Pertanyaan ini menegaskan bahwa tanpa batas normatif yang jelas, kepolisian memiliki ruang tafsir yang sangat luas dalam menentukan ancaman, situasi darurat, dan penggunaan kewenangan koersif. Para pemapar sepakat bahwa kekosongan definisi tersebut merupakan sumber utama lemahnya pengawasan eksternal, karena tidak tersedia standar objektif untuk menilai apakah tindakan Polri telah melampaui mandat konstitusional. Tanpa perumusan sistem keamanan yang jelas dan pembagian peran antar lembaga, upaya membangun kepolisian yang akuntabel dan demokratis akan terus terhambat.