FKP dengan tuan rumah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rabu, 17 Desember 2025 dengan pembicara Rifqi Sjarief Assegaf (STH Indonesia Jentera), Asfinawati (STH Indonesia Jentera) dan penanggap Yunus Husein (STH Indonesia Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), serta Moderator Nurul Fazrie (PSHK)
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkenalkan perubahan struktural yang signifikan dalam arsitektur penyidikan dengan menempatkan Polri sebagai penyidik utama yang memiliki kewenangan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta penyidik tertentu lainnya. Terdapat perbedaan konseptual antara penyidik Polri, PPNS (baik daerah maupun kementerian/lembaga), dan penyidik tertentu yang selama ini lahir dari kebutuhan penanganan tindak pidana sektoral yang bersifat teknis dan kompleks. Menurut Rifqi Sjarief Assegaf (STH Indonesia Jentera), desain KUHAP Baru mengaburkan rasionalitas pembentukan PPNS dan penyidik khusus yang justru dibutuhkan untuk menangani kejahatan administratif, lingkungan, perpajakan, dan sektor strategis lainnya. Ketentuan yang mewajibkan keterlibatan Polri dalam hampir seluruh tahapan penyidikan dinilai berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum dan menciptakan hambatan struktural dalam praktik penyidikan sektoral.
Asfinawati (STH Indonesia Jentera) menegaskan bahwa perluasan kewenangan Polri dalam KUHAP Baru tidak sejalan dengan prinsip integrated criminal justice system sebagaimana tertera dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam kerangka tersebut, hubungan antar-penyidik seharusnya bersifat horizontal dan koordinatif, bukan hierarkis. Asfinawati menilai bahwa kewajiban PPNS dan penyidik tertentu untuk memperoleh perintah Polri dalam melakukan penangkapan dan penahanan telah melampaui makna “koordinasi” dan secara faktual menciptakan relasi atasan-bawahan yang inkonstitusional. Ia juga mengkritisi penyamarataan seluruh PPNS tanpa mempertimbangkan karakteristik keahlian sektoral; hal ini pada akhirnya berisiko menurunkan kualitas penyidikan dan membuka peluang pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum.
Problem KUHAP baru tidak hanya terletak pada norma, tetapi juga pada proses pembentukannya yang minim partisipasi publik yang bermakna. Yunus Husein (STH Indonesia Jentera) mengungkapkan bahwa banyak pemangku kepentingan utama, termasuk PPNS dan lembaga penegak hukum sektoral, tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHAP. Padahal darisisi praktik Polri memiliki keterbatasan kapasitas dan kompetensi untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidikan sektoral yang membutuhkan keahlian khusus, seperti perpajakan dan kepabeanan. Berdasarkan pengalaman empiris, mekanisme koordinasi dan pengawasan (korwas) justru sering menjadi pintu masuk intervensi dan praktik tidak sehat yang menghambat penegakan hukum.
Secara konstitusional, kepolisian memiliki mandat utama di bidang keamanan, bukan untuk memonopoli seluruh ruang penyidikan lintas sektor. Menurut Feri Amsari (Universitas Andalas) penguatan peran Polri sebagai pengendali penyidikan sektoral tidak memiliki dasar teoritik maupun konstitusional yang kuat, serta mengabaikan keterbatasan kapasitas institusional kepolisian dalam memahami kejahatan teknis yang membutuhkan keahlian spesifik. Hal ini terjadi karena kegagalan pembentuk undang-undang dalam memenuhi standar meaningful participation sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi, sehingga KUHAP Baru lahir dengan cacat prosedural dan berpotensi memperdalam ketimpangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.
Dalam sesi Q&A salah satu peserta mempertanyakan efektivitas penegakan hukum sektoral apabila PPNS dan penyidik tertentu kehilangan kemandirian operasional akibat kewajiban untuk terlebih dahulu meminta perintah dan persetujuan Polri, terutama dalam konteks tindak pidana teknis seperti perpajakan, lingkungan hidup, dan keuangan negara. Menanggapi hal ini, para pemapar dan penanggap memiliki pandangan yang sama yaitu bahwa desain tersebut justru berpotensi melemahkan penegakan hukum, bukan memperkuatnya. Penyidikan sektoral membutuhkan keahlian substantif, kecepatan pengambilan keputusan, serta independensi dari potensi konflik kepentingan di lapangan, ketika seluruh tindakan kunci seperti penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan harus melalui Polri, proses menjadi berlapis, lambat, dan rentan intervensi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan tujuan awal pembentukan PPNS dan penyidik khusus, yakni untuk menjamin efektivitas, spesialisasi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana terpadu

Leave A Comment