FKP dengan tuan rumah Article 33 Indonesia Senin 29 September 2025 dengan pembicara Harriz Jati (Article 33 Indonesia) dan penanggap Dewa Ekayana (Kementerian Keuangan RI), Ahmad Gunawan Ferdiansyah (Bappeda Kabupaten Bojonegoro) dan Mercyta Jorsvinna Glorya (WRI Indonesia)
Indonesia hingga kini belum memiliki Dana Abadi Sumber Daya Alam (SDA) di tingkat nasional maupun daerah. Ini suatu kekosongan kebijakan yang kontras dengan negara-negara kaya SDA seperti Norwegia, Botswana, atau Amerika Serikat (negara bagiannya, Alaska) yang telah berhasil mengubah pendapatan ekstraktif menjadi tabungan lintas generasi. Padahal, di Indonesia lebih dari 90 persen pendapatan daerah penghasil tambang masih bergantung pada royalti dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sangat fluktuatif, menciptakan ketidakstabilan fiskal dan ketergantungan jangka panjang pada komoditas.
Harriz Jati (Article 33 Indonesia) mempresentasikan hasil research Article 33 yang dilakukan di empat kabupaten kaya SDA yaitu Kutai Kartanegara, Berau, Konawe Utara, dan Halmahera Tengah. Dalam presentasinya digambarkan betapa rapuhnya struktur ekonomi daerah berbasis tambang. Berdasarkan data 2014–2023, Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB) di empat wilayah tersebut memang meningkat signifikan, misalnya di Halmahera Tengah dengan berdirinya industri nikel PT IWIP. Namun, analisis mendalam menunjukkan peningkatan ketimpangan pendapatan, semakin terkonsentrasinya perekonomian pada sektor pertambangan, dan berfluktuasinya pendapatan daerah secara tajam, mengikuti harga batu bara dan nikel dunia. Lebih dari 90 persen DBH mineral di daerah studi berasal dari royalti yang sangat sensitif terhadap harga global, sementara diversifikasi ekonomi nyaris stagnan.
Temuan ini menguatkan tesis “kutukan sumber daya alam tingkat daerah” (subnational resource curse) di mana kekayaan tambang justru menciptakan volatilitas, ketimpangan, dan ketergantungan. Untuk menjawab tantangan tersebut, Article 33 menawarkan desain Dana Abadi SDA Daerah (Natural Resource Fund/NRF) sebagai mekanisme tabungan dan stabilisasi jangka panjang. Dana ini dapat berfungsi menyerap kelebihan pendapatan saat harga komoditas tinggi dan menyediakan cadangan saat harga turun. Belajar dari praktik global seperti Alaska Permanent Fund, dana tersebut penting untuk dikelola secara transparan oleh lembaga pengelola independen dan diinvestasikan pada instrumen investasi berisiko rendah.
Menanggapi temuan tersebut, Dewa Ekayana (Kementerian Keuangan) menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan kerangka hukum pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP No. 1 Tahun 2024., DAD merupakan bentuk subnational sovereign wealth fund yang diperuntukkan bagi daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dan layanan dasar publik yang telah terpenuhi. Dewa menekankan bahwa keberhasilan DAD bergantung pada kejelasan regulasi, tata kelola profesional yang bebas intervensi politik. Ia juga mengingatkan agar dana abadi tidak digunakan untuk kegiatan jangka pendek atau yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
Dari sisi daerah, Achmad Gunawan Ferdiansyah (Bappeda Bojonegoro), membagikan pengalaman pembentukan Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro, salah satu inisiatif yang sudah berjalan di Indonesia. Bojonegoro menggunakan kelebihan pendapatan migas (SiLPA) sebagai modal awal, sesuai amanat UU HKPD dan Peraturan Menteri Keuangan No. 64/2024. Setelah belanja layanan dasar terpenuhi 100%, dana yang tersisa diinvestasikan untuk pembiayaan pendidikan jangka panjang. Achmad mengingatkan bahwa keberhasilan dana abadi tidak hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen politik yang konsisten dan sinergi antara kepala daerah, DPRD, dan masyarakat. Dalam RPJPD 2025–2045, Bojonegoro menargetkan dana abadi sebagai pilar utama transformasi pasca-migas.
Dari perspektif konservasi dan keadilan fiskal, Mercyta Jorsvinna Glorya (WRI Indonesia) menyoroti kasus Papua Barat. Ia menjelaskan bahwa desain transfer fiskal nasional masih berbasis ekstraksi, sementara dana otonomi khusus Papua akan berakhir pada 2041. Papua Barat sudah memiliki dasar hukum kuat melalui Perdasus No. 14 Tahun 2022 untuk membentuk Dana Abadi Daerah (DAD), walaupun kapasitas fiskal daerah ini masih rendah. Mercyta menilai DAD Papua Barat dapat menjadi instrumen pendanaan iklim dan perlindungan hutan yang krusial bagi target emisi nasional, mengingat wilayah ini menyumbang sekitar 3,5 GtCO₂e simpanan karbon dan memiliki salah satu bentang hutan tropis terluas di dunia.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti risiko moral hazard, kapasitas investasi daerah, dan potensi politisasi dalam pengelolaan dana abadi. Dewa Ekayana menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menyiapkan panduan investasi berisiko rendah dan sistem audit independen untuk memastikan transparansi. Achmad Gunawan menambahkan bahwa disiplin fiskal dan goodwill politik merupakan faktor kunci menjaga dana abadi tetap berfungsi lintas generasi. Sementara itu, Harriz Jati menutup dengan menekankan pentingnya partisipasi publik dan keterbukaan data agar dana abadi benar-benar menjadi alat pemerataan, bukan sekadar tabungan dari kelompok elit.
Download Slide disini
Leave A Comment