FKP dengan tuan rumah Article 33 Indonesia pada hari Kamis, 24 September 2025 dengan pembicara Muhammad Alfie (Artikel 33 Indonesia), Nandana Aditya Bhaswara (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah /Kemendikdasmen) dan Vera Maulina Sukarno (Dinas Pendidikan Kabupaten Subang) dan Moderator Patriya Pratama (Inspirasi Foundation)

Wajib belajar di Indonesia kini diperluas menjadi 13 tahun, mencakup pendidikan dasar hingga menengah atas, untuk memastikan setiap anak Indonesia bersekolah dan memperoleh pendidikan yang layak. Kebijakan ini menjadi bagian dari visi jangka panjang dalam RPJPN 2025–2045 untuk membangun sumber daya manusia unggul dan berdaya saing di era transformasi ekonomi dan digital. Namun, perluasan masa wajib belajar ini tidak sekadar menambah tahun sekolah, melainkan menghadirkan tantangan besar terkait pemerataan akses, kualitas tenaga pendidik, dan kapasitas fiskal daerah.  

Muhammad Alfie (Article 33 Indonesia) memaparkan hasil penelitian empiris Artikel 33 Indonesia tentang efektivitas kebijakan wajib belajar dalam meningkatkan partisipasi pendidikan. Dengan Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023–2024, serta World Bank Education Data dilakukan analisis data panel korelasional antar negara. Penelitian ini mengukur hubungan antara durasi wajib belajar, rata-rata lama sekolah, dan tingkat penyelesaian pendidikan menengah, serta menguji pengaruh variabel ekonomi seperti PDB per kapita dan alokasi belanja pendidikan terhadap hasil pendidikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa angka partisipasi sekolah (APS) di Indonesia memang meningkat sejak 2003, tetapi kesenjangan antar wilayah masih besar. APS anak usia SMA masih di bawah 80%, sementara di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya sekitar 75%. Secara geografis, ketimpangan tampak mencolok: APS Papua Tengah (47%) dan Papua Pegunungan (56%) berada jauh di bawah rata-rata nasional, sedangkan DI Yogyakarta dan Bali melampaui 85%. 

Analisis lintas negara memperlihatkan bahwa semakin panjang durasi wajib belajar, semakin tinggi rata-rata lama sekolah, namun pengaruh kebijakan ini melemah ketika faktor ekonomi diperhitungkan. Negara dengan PDB per kapita tinggi dan porsi belanja pendidikan besar terhadap PDB memiliki capaian pendidikan yang jauh lebih baik. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan wajib belajar tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan juga oleh tingkat kesejahteraan dan kapasitas fiskal negara.

Menurut Nandana Aditya Bhaswara (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) kebijakan wajib belajar 13 tahun mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, sejalan dengan agenda besar pembangunan dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah tidak hanya memperpanjang masa sekolah, tetapi memastikan bahwa setiap anak dapat mengenyam pendidikan yang bermutu, inklusif, dan merata. Hingga kini, tantangan pemerataan masih nyata — terdapat lebih dari seribu kecamatan tanpa jenjang sekolah lengkap, dan banyak guru di daerah belum memenuhi kualifikasi dasar. Untuk menjawab kesenjangan tersebut, pemerintah memperluas akses dengan membangun sekolah baru, menggandeng sekolah swasta dan PKBM, serta memperkuat jalur pendidikan kesetaraan. Melalui anggaran pendidikan sebesar Rp724 triliun pada 2025, yang hampir setengahnya ditransfer ke daerah, program seperti BOS, PIP, dan ADEM terus diperkuat untuk membantu siswa miskin dan wilayah 3T. Selain itu, digitalisasi pembelajaran di lebih dari 270 ribu sekolah digalakkan untuk mendorong transformasi mutu pendidikan. Pemerintah menginginkan  agar wajib belajar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dari pendidikan.

Vera Maulidya Sukarno (Dinas Pendidikan Kabupaten Subang) memberikan perspektif daerah terkait dengan wajib belajar 13 tahun, khususnya  upaya Kabupaten Subang dalam mengatasi persoalan anak tidak sekolah (ATS). Berdasarkan integrasi data Dukcapil dan Dapodik per Mei 2024, ditemukan 21.942 anak usia 7–18 tahun yang tidak bersekolah. Pemerintah daerah kemudian membentuk Satgas ATS di setiap kecamatan, meluncurkan program “1 Guru Penggerak, 1 ATS”, serta menggandeng Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), CSR BUMN/BUMD, dan DPRD untuk mendukung pembiayaan dan pemantauan. Melalui kampanye “Satu Suara untuk ATS” dan larangan penahanan ijazah, Subang berhasil menurunkan jumlah ATS menjadi 17.266 anak pada Juli 2025, serta meningkatkan APS usia 7-15 tahun menjadi 99,2 persen. Model Subang kini direplikasi oleh Balai Penjamin Mutu Pendidikan dan Kemendikdasmen di beberapa daerah seperti Aceh, Lombok Timur, Maros, dan Deli Serdang, dengan pendekatan berbasis data dan kolaborasi lintas sektor.

Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti persoalan pemerataan mutu dan keterbatasan fiskal daerah. Beberapa peserta menanyakan bagaimana daerah dengan kapasitas fiskal rendah dapat menjalankan wajib belajar 13 tahun secara efektif. Nandana menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memperkuat skema transfer ke daerah dan bantuan afirmatif untuk menjamin ketersediaan sumber daya dasar. Vera menambahkan bahwa pendidikan nonformal berperan penting bagi anak usia produktif yang telah berhenti sekolah, sementara Alfie menegaskan bahwa kebijakan wajib belajar perlu dirancang adaptif terhadap konteks sosial-ekonomi lokal agar benar-benar inklusif dan efektif bagi semua anak Indonesia.

Download file presentasi di sini