Salah satu fungsi hukum acara pidana setidaknya yakni guna memastikan adanya pembatasan kewenangan yang proporsional antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Pasalnya hukum acara pidana sejatinya tak terbatas pada hal-hal yang bersifat teknis prosedural, tetapi juga bagaimana tindakan aparat penegak hukum dapat tetap bersandar pada koridor-koridor hak asasi manusia. Kendati demikian, KUHAP yang baru saja disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 18 November 2025, justru memberikan porsi kewenangan yang begitu besar, salah satunya kepada Polri sebagai Penyidik Utama terhadap semua tindak pidana.
Diskusi ini akan membedah hasil kajian terhadap KUHAP Baru, khususnya berkenaan dengan perluasan kewenangan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama yang mengawasi PPNS serta Penyidik tertentu lainnya. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi ruang bertukar pendapat mengenai salah satu permasalahan dalam KUHAP Baru yang berkaitan dengan perluasan kewenangan Penyidik Polri.
Pemapar: Rifqi Sjarief Assegaf dan Asfinawati (Pengajar STH Indonesia Jentera)
Penanggap
- Yunus Husein (Pengajar STH Indonesia Jentera)
- Feri Amsari (Pengajar FH Andalas)
Moderator: Nurul Fazrie (Peneliti PSHK)
Rabu, 17 Desember 2025 pukul 14.00 – 15.30 WIB (daring dalam Bahasa Indonesia)
Registrasi: click di sini

Thumbnail photo by Fajar Grinanda on Unsplash
Slides and video for past seminars:
Leave A Comment