Pasca Reformasi, Kepolisian RI diamanatkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu dari badan-badan yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman, yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam sistem peradilan pidana. Namun, dalam 23 tahun terakhir, sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terjadi perluasan fungsi tugas, dan kewenangan Polri yang masif di luar konteks mandat utamanya. Perluasan itu tidak diimbangi oleh mekanisme pengawasan eksternal yang efektif, yang berdampak pada terjadinya abuse of power dan impunitas. PSHK telah melakukan kajian mengenai kedudukan kelembagaan dan pengawasan eksternal Polri, yang hasilnya akan dipresentasikan dalam acara ini.

Pemapar: Fajri Nursyamsi – Deputi Direktur Eksekutif PSHK

Penanggap
•⁠  ⁠Asfinawati – Pengajar STH Indonesia Jentera
•⁠  ⁠Muhamad Isnur – Ketua YLBHI

Moderator: Bugivia Maharani – Peneliti PSHK

Selasa, 16 Desember 2025 pukul 14.00 – 16.00 WIB (daring dalam Bahasa Indonesia)

Registrasi untuk mengikuti di Zoom:  klik di sini

Thumbnail photo by Angiola Harry on Unsplash

Slides and video for past seminars: