Wajib belajar merupakan salah satu tema penting dalam revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Saat ini UU Sisdiknas mengatur masalah wajib belajar, salah satunya dalam pasal 34 yang menyatakan bahwa wajib belajar ada di jenjang pendidikan dasar atau wajib belajar 9 tahun (setingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama). Pasal ini juga menyiratkan bahwa pembiayaan atas pendidikan dasar ditanggung oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, pasal ini mengalami dinamika dan perkembangan, antara lain adanya batasan wajib belajar yang telah meningkat lebih dari 9 tahun. Dalam berbagai dokumen teknokratik yang telah dibuat, jangkauan wajib belajar telah menjadi 13 tahun yang dimulai dari 1 tahun pra sd sampai dengan jenjang menengah. Pergeseran jangkauan wajib belajar ini tentu saja akan mempunyai konsekuensi terhadap pembiayaan pendidikan yang juga diatur dalam dalam UU Sisdiknas. Seperti apakah pemerintah berkewajiban untuk membiayai? Apakah sekolah swasta juga menjadi tanggungan pemerintah? Sejauh mana masyarakat dapat berkontribusi dalam memperoleh layanan pendidikan? Pertanyaan pertanyaan semacam ini perlu didiskusikan untuk merumuskan UU Sisdiknas yang lebih rasional namun juga mendorong pencapaian akses pendidikan yang lebih baik.
Usaha untuk melakukan revisi terhadap UU Sisdiknas sebenarnya sudah pernah dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun, revisi UU Sisdiknas yang merupakan inisiatif pemerintah, tidak berhasil dilakukan. Tahun 2025 ini pembahasan revisi UU Sisdiknas kembali dibuka sebagai inisiatif dari DPR. Revisi UU Sisdiknas perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang relevan baik pemerintah, DPR, lembaga non pemerintah, satuan pendidikan, pemangku kepentingan pendidikan di daerah, tokoh masyarakat, dan pihak yang relevan lainnya. Hal ini untuk menjamin bahwa aspirasi berbagai pihak terwakili dan memperkaya referensi dalam revisi UU Sisdiknas. Webinar ini diselenggarakan oleh Article 33 Indonesia bersama Konsorsium Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia (KMPPI) untuk meningkatkan pemahaman publik tentang UU Sisdiknas, mendorong kesadaran hak atas pendidikan, serta membuka ruang dialog antara pemangku kepentingan, akademisi, praktisi, dan masyarakat. Kegiatan ini juga menggali aspirasi beragam pihak dan memperkuat komitmen bersama dalam mendukung wajib belajar sebagai prioritas nasional.
Pembicara:
- Muhammad Alfi Aulia Ilma (Article 33): Pemenuhan wajib belajar sebagai pemenuhan hak atas pendidikan
- Nia Nurhasanah (PAUD Kemendikdasmen): Pandangan pemerintah tentang layanan pendidikan untuk semua
- Fera Maulidya Sukarno (Dinas Pendidikan Kabupaten Subang): Mengambalikan anak putus sekolah: pengalaman Kabupaten Subang
- Nugroho Indera Warman (UNICEF): Best practices wajib belajar satu tahun pra-sekolah ke peningkatan akses PAUD yang berkualitas
Moderator: Patrya Pratama (Inspirasi Foundation)
Rabu, 24 September 2025 pukul 15.00-17.00 WIB (daring dalam Bahasa Indonesia)
Slides and video for past seminars: