FKP dengan tuan rumah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Senin, 23 Desember 2025 dengan pembicara Bugivia Maharani (PSHK), penanggap Gita Putri Damayana (STH Indonesia Jentera), serta Moderator Muhammad Nur Ramadhan (PSHK)

kinerja legislasi tahun 2025 secara empiris menunjukkan kemunduran tata kelola pembentukan undang-undang, khususnya pada tahun pertama DPR dan Pemerintah periode 2024–2029. Berdasarkan pemantauan PSHK, Prolegnas Prioritas 2025 ditetapkan secara terlambat melalui Keputusan DPR pada 19 November 2024, melampaui ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mensyaratkan penetapan sebelum pembahasan APBN. Lebih jauh, sepanjang 2025 Prolegnas Prioritas mengalami dua kali perubahan, masing-masing pada 18 Februari 2025 dan 23 November 2025, dengan jumlah RUU meningkat dari 41 menjadi 52 RUU. Fakta ini menunjukkan bahwa perencanaan legislasi tidak disusun secara stabil dan terukur, serta mudah disesuaikan dengan dinamika politik jangka pendek, bukan kebutuhan hukum yang dirancang sejak awal.

Dalam pemaparannya, Bugivia Maharani (PSHK) menguraikan bahwa inkonsistensi dalam perencanaan tersebut berdampak langsung pada rendahnya capaian legislasi. Dari total 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah hanya berhasil mengesahkan 9 RUU non-kumulatif terbuka, atau sekitar 17% dari total target. Capaian ini konsisten dengan tren lima tahun terakhir (2020–2024), dimana realisasi legislasi tidak pernah melampaui 22%, memperkuat temuan bahwa target Prolegnas bersifat terlalu ambisius dan tidak realistis. Selain itu, PSHK mencatat bahwa 2 dari 9 undang-undang yang disahkan justru tidak berasal dari daftar Prolegnas Prioritas 2025, antara lain UU perubahan atas BUMN dan UU Minerba, sehingga memperlihatkan lemahnya komitmen DPR dan Pemerintah terhadap rencana legislasi yang telah mereka tetapkan sendiri.

Bugivia juga memaparkan data mengenai defisit transparansi legislasi. Berdasarkan pemantauan terhadap laman resmi DPR hingga 8 Desember 2025, PSHK menemukan bahwa 87,5% RUU Prolegnas Prioritas 2025 tidak dilengkapi draf RUU dan naskah akademik, serta 71,4% RUU tidak disertai dokumen persidangan. Bahkan untuk RUU strategis yang telah disahkan seperti revisi UU TNI dan perubahan KUHAP—dokumen yang diunggah ke laman DPR baru tersedia setelah undang-undang disahkan, sehingga menutup sama sekali ruang partisipasi publik selama proses pembahasan. Selain itu, PSHK mengidentifikasi setidaknya 11 RUU dengan status di laman DPR yang tidak sesuai dengan kondisi faktual hasil evaluasi Badan Legislasi, menandakan lemahnya akurasi dan kemutakhiran informasi resmi yang menjadi rujukan publik.

Menanggapi temuan penelitian yang dilakukan PSHK, Gita Putri Damayana (STH Indonesia Jentera) menegaskan bahwa temuan penelitian memperlihatkan krisis legislasi berbasis bukti yang bersifat sistemik. salah satu contohnya adalah naskah akademik revisi UU TNI hanya setebal 28 halaman  tanpa penjelasan metodologi, penggunaan data empiris maupun instrumen analisis kebijakan seperti regulatory impact assessment dan cost–benefit analysis. Pada revisi UU BUMN, DPR menggunakan naskah akademik tahun 2021 untuk revisi undang-undang yang dilakukan berulang kali pada 2025, tanpa kejelasan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, dalam revisi UU Minerba, angka-angka bernilai triliunan rupiah dicantumkan tanpa penjelasan sumber data dan asumsi perhitungan. Fakta-fakta ini, menurutnya, menunjukkan bahwa proses legislasi tidak hanya tertutup, tetapi juga mengabaikan standar rasionalitas ilmiah yang seharusnya menjadi fondasi pembentukan undang-undang, sebuah kondisi yang kontradiktif dengan komitmen Indonesia untuk memenuhi standar tata kelola regulasi dalam agenda aksesi OECD.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta mempertanyakan mengapa kualitas legislasi tidak menunjukkan perbaikan meskipun pemantauan dan kritik berbasis data telah dilakukan PSHK secara konsisten selama lebih dari dua dekade.  Menanggapi hal tersebut, pemapar menegaskan bahwa berdasarkan temuan PSHK, masalah legislasi 2025 bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan ketiadaan kemauan politik untuk menjadikan Prolegnas sebagai arah politik legislasi yang mengikat. Hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa undang-undang yang disahkan secara cepat (fast track) seperti revisi UU TNI dan perubahan KUHAP dibahas tanpa keterbukaan dokumen dan partisipasi publik yang memadai, sementara RUU prioritas yang telah lama direkomendasikan, seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU PPRT, kembali tertunda meskipun terus masuk Prolegnas.

Baca selengkapnya : Catatan Akhir Tahun PSHK Legislasi 2025