Diversifikasi ekonomi di tingkat negara atau daerah dianggap merupakan salah satu strategi yang dapat mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dalam jangka panjang. Diversifikasi merupakan versi lain dari strategi transformasi ekonomi yang menambahkan fitur tersebarnya sumber pertumbuhan ekonomi ke berbagai sektor. Selain itu, diversifikasi ekonomi juga dianggap mampu menurunkan resiko dan dampak dari fluktuasi harga komoditas global yang bagi beberapa provinsi sangat rentan. Indonesia perlu merumuskan suatu strategi kebijakan diversifikasi ekonomi yang komprehensif, tidak hanya di level pemerintah pusat, namun juga di level daerah yang sesuai dengan institusi sosial-politik Indonesia dan berbagai peraturan yang berlaku. Hal ini karena keberhasilan kebijakan yang dipilih akan berrgantung pada apakah kebijakan tersebut sesuai diimplementasikan di konteks kelembagaan politik dan sosial. Dalam konteks Indonesia, kelembagaan politik paling penting saat ini adalah otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Berangkat dari program Diversifikasi Ekonomi Daerah Kaya Sumber Daya Alam yang dilakukan sejak Februari 2020, Article 33 Indonesia akan mempresentasikan hasil studi serta pendampingan teknis terkait diversifikasi ekonomi di beberapa daerah di Indonesia.

Pembicara:

Sandy J. Maulana (Article33 Indonesia)
Yusuf F. Martak (Article33 Indonesia)
Ferry Irawan (Kementerian Koordinator bidang Perekonomian)

Kamis, 23 September at 13.00-15.00am WIB

Ikuti lewat Zoom (registrasi diperlukan): bit.ly/fkp23sep
atau lewat YouTube bit.ly/fkp-live

Photo by Sangga Rima Roman Selia on Unsplash