Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Padahal, evaluasi terhadap UU Pemilu dinilai sangat penting dan relevan untuk dilakukan saat ini, dikarenakan adanya beberapa ketentuan dalam UU Pemilu yang telah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi yang saat ini sudah tidak relevan dan perlu perbaikan. Kuliah ini ini akan dibawakan  Fritz Edward Siregar, SH, LLM, PhD, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Anggota Badan Pengawas Pemilu RI 2017-2022.

Kamis, 8 Desember pukul 14.30-16.00 WIB

Tersedia juru bahasa isyarat. Gratis dan terbuka untuk umum.
Live melalui ZOOM dan YouTube PSHK Indonesia. Registrasi: bit.ly/reform-hk-pemilu