Di Indonesia, praktik impor pakaian bekas dilarang melalui berbagai regulasi dengan alasan melindungi kesehatan konsumen, menjaga daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik, dan mencegah Indonesia menjadi tujuan pembuangan limbah tekstil global. Namun, di kalangan masyarakat, thrifting masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, pasar thrifting menyediakan alternatif sandang yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, konsumsi pakaian bekas dapat menjadi salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui perpanjangan umur pakai pakaian dan pengurangan limbah tekstil. Di sisi lain, praktik thrifting dalam jumlah besar dengan harga murah berpotensi menekan daya saing industri TPT domestik.
Pada 2015, pakaian bekas pernah dikenai tarif bea masuk sebesar 35% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Namun, ketentuan tersebut dicabut pada 2017 melalui PMK No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sehingga tidak lagi berlaku.
Saat ini, larangan impor pakaian bekas secara operasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Impor. Dalam regulasi tersebut, pakaian bekas secara eksplisit tercantum dalam daftar barang yang dilarang untuk diimpor. Dengan menggunakan mirroring data yaitu membandingkan catatan transaksi impor pakaian bekas di Indonesia dan catatan transaksi di negara yang mengekspor dan pendekatan Gross Excluding Reversals (GER), studi ini mengestimasi besaran nilai import misivoicing Indonesia dengan negara mitra untuk pakaian bekas.
Dalam seminar ini, The SMERU Research Institute akan mempresentasikan sebagian hasil studi tentang pekerjaan hijau di subsektor industri tekstil dan produk tekstil untuk mendukung transformasi industri hijau. Studi ini diselenggarakan dari tahun 2025-2028 dengan dukungan Open Society Foundations.
- Desi Ayu Purwanti (Peneliti Junior, SMERU): Estimasi misinvoicing pada kasus larangan impor pakaian bekas
- Edy Priyono (Deputi Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Periode 2022-2025): Arah kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia
Rabu, 24 Juni 2026 (daring dalam Bahasa Indonesia)
10.00 – 12.00 WIB (GMT+7)
📺 Zoom webinar, registrasi: klik di sini; YouTube livestream klik di sini

Thumbnail photo by muhammad dennisa on Unsplash
Slides and video for past seminars:
Leave A Comment