Saat ini muncul wacana untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang mengakomodir hadirnya daerah otonomi baru di Papua. Namun, kabarnya Perppu tersebut juga hendak mengatur beberapa hal lain seperti perpendekan masa jabatan KPU di daerah dan persoalan nomor urut partai yang tidak berubah dari Pemilu sebelumnya. Mengenai hal ini, perlu juga dicermati dan dipikirkan mengenai dampak penggunaan Perppu dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 serta siasat pembentukan Perppu terhadap reformasi Pemilu yang sedang diupayakan. Apa yang dapat diupayakan masyarakat sipil dalam mendorong penataan pemilu?
Pembicara
Hadar Nafis Gumay – Direktur Eksekutif NETGRIT
Feri Amsari – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)
Khoirunnisa Nur Agustyati – Direktur Eksekutif Perludem
Muhammad Nur Ramadhan – Peneliti PSHK

Selasa, 13 Desember pukul 14.00-16.00 WIB

Tersedia juru bahasa isyarat bagi peserta dengan disabilitas tuli. Registrasi: bit.ly/pshk-fkp-3-