FKP dengan tuan rumah CSIS Indonesia dengan narasumber Yose Rizal Damuri (CSIS), Novia Xu (CSIS), Kuki Soejachmoen (IRID), dan Budy Resosudarmo (ANU Indonesia Project). Selasa, 24 Januari 2023.

KEY POINTS:

  1. Dampak perubahan iklim mengisyaratkan urgensi Indonesia untuk mendorong adanya kebijakan iklim yang efektif. Indonesia telah aktif menghasilkan kebijakan baru terkait perubahan iklim. Namun ironisnya Indonesia masih tetap menjadi salah satu penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Analisa yang dilakukan CSIS menunjukkan  ada  beberapa masalah dalam kebijakan iklim antara lain masih kurangnya arah dan komitmen politik, kurangnya koordinasi, dan rendahnya kesadaran luas akan perubahan iklim. 
  2. Kajian-kajian yang pernah ada juga dapat memberikan masukan bagi perbaikan policy response terhadap climate change di Indonesia. Pertama, krisis besar bisa menjadi jendela untuk melakukan reformasi. Kedua, adanya negara yang efektif menjadi penting dan faktor/dukungan internasional juga dapat menjadi katalis perubahan kebijakan. Dampak perubahan iklim bersifat lintas sektor dan interdisipliner sehingga dibutuhkan landasan hukum yang dapat mengatur dan berlaku untuk semua. Landasan hukum tersebut harus mengakomodir tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu lingkungan, sosial dan ekonomi.

 

SUMMARY

  1. Dampak perubahan iklim yang secara bertahap mempengaruhi kita sangat mengisyaratkan urgensi Indonesia memiliki kebijakan iklim yang efektif. Namun demikian, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain tidak ada kebijakan mitigasi dan adaptasi yang memadai. Kurangnya sinergi antara kebijakan iklim dan kebijakan publik menciptakan pandangan silo, yang berdampak pada pengembangan instruksi teknis dan praktis yang tidak kondusif untuk transisi ke ekonomi rendah karbon. Yose Rizal Damuri membuka webinar tentang kebijakan yang efektif terkait perubahan iklim. CSIS Indonesia membuat kajian tentang perubahan iklim secara multidisipliner, yang memasukkan banyak faktor antara lain lingkungan, politik, hubungan internasional, dan analisa kebijakan publik.
  2. Novia Xu dari CSIS Indonesia menjelaskan tentang urgensi kebijakan iklim yang efektif di Indonesia. Indonesia membutuhkan kebijakan iklim yang efektif. Bencana alam terkait iklim menjadi risiko besar, pada tahun 2022 sendiri terjadi 3531 bencana alam, dan lebih dari 5 juta orang terdampak. Selain itu, daya saing yang berkurang akibat kebijakan iklim global juga menjadi risiko yang dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Di tengah risiko tersebut, Indonesia sebenarnya memiliki kesempatan dengan sumber daya yang melimpah untuk melakukan transisi hijau, dimana terdapat potensi 400GW untuk energi terbarukan, produksi nikel terbesar di dunia, dan tenaga kerja yang melimpah.
  3. Indonesia telah aktif menghasilkan undang-undang/kebijakan baru terkait perubahan iklim, dengan berbagai roadmap yang fokus pada isu-isu spesifik ekonomi hijau. Namun ironisnya Indonesia masih tetap menjadi salah satu penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Hal ini diakibatkan beberapa masalah dalam kebijakan iklim antara lain masih kurangnya arah dan komitmen politik, kurangnya koordinasi, dan rendahnya kesadaran luas akan perubahan iklim. Sebagai contoh:
    •  Tidak ada satu pun penyebutan kata “lingkungan”, “perubahan iklim”, “keberlanjutan”, atau “bencana” dalam Pidato Kenegaraan Presiden 2022. Presiden menyebut “ekonomi hijau” tetapi hanya dalam kaitannya dengan agenda industrialisasi nasional. Selain itu, tidak ada data yang dapat diandalkan untuk koordinasi yang lebih baik dalam menavigasi peran kompleks dari masing-masing kementerian pelaksana, provinsi, dan lintas pemangku kepentingan. 
    • Pemerintah belum memiliki mekanisme untuk mengantisipasi kebijakan iklim internasional yang dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. 
    • Belum ada studi komprehensif yang menghubungkan dampak perubahan iklim dengan kesejahteraan ekonomi Indonesia, di samping juga tidak adanya pendidikan dasar yang mencakup isu-isu perubahan iklim.
  4. Kepala pemerintahan seharusnya bisa menjadi penggerak untuk aksi iklim di negara ini dengan meningkatkan komitmen nasional untuk dekarbonisasi ekonomi dan merampingkan badan pelaksana untuk ekonomi rendah karbon. Perlu dilakukan lebih banyak studi yang mengkaji risiko dan peluang Indonesia dalam kebijakan iklim global untuk mengidentifikasi dan menghindari solusi yang tidak tepat. Di samping itu, pendidikan dasar harus mencakup isu perubahan iklim sehingga gagasan tentang perubahan iklim bukanlah isu yang jauh dan asing.
  5. Dalam tanggapannya terhadap studi CSIS, Profesor Budy Resosudarmo menyebutkan ada tiga hal yang menjadi masalah utama di Indonesia, yaitu arah politik, koordinasi, dan kesadaran masyarakat. Dalam studinya, CSIS memiliki data tentang kesadaran masyarakat, namun studi tersebut belum menjelaskan secara konkret kekurangan dari arah politik dan koordinasi. Selain itu, apakah dengan diperbaikinya ketiga isu dalam kerangka tersebut, reformasi untuk mencapai kebijakan iklim yang efektif bisa dicapai?
  6. Beberapa hal penting lain yang bisa melengkapi kerangka reformasi kebijakan terkait perubahan iklim dapat dipelajari dari reformasi di masa lalu. Studi terdahulu dalam Global Development Network’s project tahun 2002-2005 yang menganalisis reformasi ekonomi tahun 1980an memberikan kesimpulan umum bahwa krisis besar bisa menjadi jendela untuk melakukan reformasi. Selain itu, adanya negara yang efektif menjadi penting dan faktor/dukungan internasional juga dapat menjadi katalis untuk terjadinya reformasi. Apabila dilihat secara umum, saat ini sense of crisis terkait perubahan iklim cenderung rendah, dan tekanan global tidak sekuat era sebelumnya. Terobosan kelembagaan dan administrasi untuk kebijakan terkait perubahan iklim juga masih terbatas, bandingkan misalnya saat terjadi tsunami di Aceh pada 2004 ketika pemerintah membentuk organisasi yang khusus menangani koordinasi dan rehabilitasi pasca tsunami Selain itu, implementasi kebijakan iklim masih perlu dipertanyakan apakah dapat dilakukan dengan mudah dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. 
  7. Kuki Soejachmoen dari IRID menjelaskan bahwa upaya penanganan iklim harus komprehensif dan sinergis dalam mitigasi, adaptasi, dan penanganan kerugian dan kerusakan (loss and damage). Dampak perubahan iklim bersifat lintas sektor dan interdisipliner, ia membutuhkan landasan hukum yang dapat mengatur dan berlaku untuk semua. Landasan hukum tersebut harus mengakomodir tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu lingkungan, sosial dan ekonomi. Undang-undang ini akan menjadi acuan bagi perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya di semua sektor dan wilayah.
Download slides (Novia Xu)
Download slides (Budy Resosudarmo)
Download slides (Kuki Soejachmoen)