FKP dengan tuan rumah PSHK dengan narasumber Fritz Edward Siregar, SH, LLM, PhD (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Anggota Badan Pengawas Pemilu RI 2017-2022). Kamis, 8 Desember 2022.

KEY POINTS:

  1. Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Padahal, evaluasi terhadap UU Pemilu dinilai sangat penting dan relevan untuk dilakukan saat ini, dikarenakan adanya beberapa ketentuan dalam UU Pemilu yang telah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi yang saat ini sudah tidak relevan dan perlu perbaikan.
  2. Penting untuk memperhatikan proses pembelajaran dari pengalaman Pemilu sebelumnya dan memberikan masukan terkait revisi undang-undang Pemilu kepada pemerintah, KPU, dan Bawaslu agar dapat melaksanakan pemilu dengan baik. Beberapa hal menjadi masalah yang perlu diperjelas dalam undang-undang pemilu, seperti sengketa wewenang antar lembaga hukum, pengaturan penggunaan teknologi dalam Pemilu, dan pengawasan dana kampanye.

 

SUMMARY

  1. Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Padahal, evaluasi terhadap UU Pemilu dinilai sangat penting dan relevan untuk dilakukan saat ini, dikarenakan adanya beberapa ketentuan dalam UU Pemilu yang telah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi yang saat ini sudah tidak relevan dan perlu perbaikan. Fritz Edward Siregar, SH, LLM, PhD, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Anggota Badan Pengawas Pemilu RI 2017-2022, memberikan pandangannya tentang persoalan ini.
  2. Penting untuk memperjelas apakah persoalan yang terjadi dalam undang-undang Pemilu adalah masalah undang-undang itu sendiri atau pelaksanaannya. Sebagai masyarakat, para pendidik, dan terpelajar, penting untuk memperhatikan proses pembelajaran dari pengalaman Pemilu sebelumnya dan memberikan masukan terkait revisi undang-undang Pemilu kepada pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
  3. Untuk dapat melaksanakan pemilu dengan baik, ada beberapa hal yang harus menjadi kesepakatan bersama. Pertama, pemilu harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak pilih dan hak dipilih masyarakat. Kedua, perlu diperhatikan bahwa pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu tidak selalu harus diselesaikan melalui tindakan pidana pemilu. Ketiga, pemilu bukanlah hanya satu kegiatan, melainkan kumpulan dari berbagai tindakan administratif yang harus dilakukan dengan jelas dan detail. Keempat, hak pilih dan hak dipilih masyarakat harus dilindungi dan hanya dapat dikurangi dalam situasi tertentu seperti keputusan pengadilan atau undang-undang. Semua hal ini harus dipertimbangkan sebagai dasar dalam mempersiapkan pemilu dan melakukan pengawasan terhadap hukum pemilu.
  4. Selain itu, beberapa hal juga menjadi masalah yang perlu diperjelas dalam undang-undang pemilu, salah satunya terkait sengketa wewenang antar lembaga hukum. Mahkamah Agung Indonesia kerap terlibat dalam sengketa konstitusional dan pelanggaran pidana yang terjadi. Hal ini kadang-kadang mengakibatkan ketidaksepakatan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki interpretasi yang berbeda dalam melaksanakan wewenang mereka. Perbedaan dalam menafsirkan hukum dan melaksanakan wewenang mereka antara Bawaslu dan KPU seringkali menyebabkan friksi dan sengketa. 
  5. Selain sengketa antar lembaga pemerintah, penting juga untuk mengatur penggunaan teknologi dalam Pemilu. Meskipun pengaruh sosial media besar dalam menginformasikan masyarakat tentang pemilu, namun undang-undang pemilu tidak banyak mengatur mengenai hal ini dan belum ada tindakan yang terstruktur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengawasi dan membentuk naratif di media sosial. Selain itu penggunaan teknologi dalam pemilu, seperti e-voting, juga perlu untuk dipikirkan. Meskipun masih banyak negara yang belum mengenal teknologi ini, namun dengan semakin banyaknya orang Indonesia yang tinggal di luar negeri dan berhak untuk memilih, pemanfaatan e-voting bisa dipertimbangkan sebagai alternatif dalam proses pemilu. 
  6. Terakhir, pengawasan dana kampanye yang merupakan hal krusial dalam pemilu. Namun, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi dana kampanye masih terbatas karena pembatasan kewenangan dan ketiadaan pengaturan mengenai pengeluaran dana kampanye. Oleh karena itu, diperlukan rumusan dan action plan yang jelas dalam undang-undang pemilu terkait dengan pengawasan dana kampanye agar tercipta kesamaan antara partai besar dan kecil dalam proses kampanye.
Download slides