FKP dengan tuan rumah Universitas Sam Ratulangi dengan narasumber Noldy Tuerah (Universitas Sam Ratulangi). Rabu, 20 April 2021.

 

KEY POINTS:

  1. Sejak Maret 2020, penyebaran virus COVID-19 telah sampai ke daerah dan menjangkau sebagian wilayah pedesaan dalam waktu yang sangat singkat. Ini adalah kali pertama pemerintah daerah menghadapi bencana non alam, sehingga pemerintah daerah sangat kesulitan. Situasi ini menuntut koordinasi dari pemerintah daerah khususnya perencanaan dan penganggaran. 
  2. Pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara berinisiatif menyusun rencana aksi daerah (RAD) sekaligus melakukan perubahan anggaran dalam waktu singkat. Pengalaman ini menjadi pelajaran baik bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan alokasi anggaran yang efisien untuk kegiatan prioritas. Pemerintah daerah dengan keterbatasan dana mendapat pengalaman melakukan pinjaman dana kepada pemerintah pusat yang sebelumnya dianggap tabu

 

SUMMARY

  1. Sejak Maret 2020, penyebaran virus COVID-19 telah sampai ke daerah dan menjangkau sebagian wilayah pedesaan dalam waktu yang sangat singkat. Ini adalah kali pertama pemerintah daerah menghadapi bencana non alam, sehingga pemerintah daerah sangat kesulitan. Unit-unit pelayanan kesehatan umumnya kewalahan untuk menangani lonjakan jumlah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Situasi ini menuntut koordinasi dari pemerintah daerah khususnya perencanaan dan penganggaran, termasuk di Sulawesi Utara. Noldy Tuerah dari Universitas Sam Ratulangi menjelaskan situasi dan upaya perencanaan daerah selama masa pandemi COVID-19 di Sulawesi Utara.
  2. Dengan keadaan tersebut, pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara berinisiatif menyusun rencana aksi daerah (RAD) sekaligus melakukan perubahan anggaran dengan waktu singkat sejak awal Maret hingga April (biasanya penyesuaian anggaran dilakukan pada bulan Agustus). Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Perubahan umumnya fokus pada pada layanan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dorongan untuk pemulihan ekonomi. Semua disiapkan dalam waktu yang sangat singkat (2 minggu). 
  3. Akibat waktu yang sangat singkat, sebagian kabupaten/kota tidak begitu cepat bereaksi terhadap perubahan perencanaan sehingga terjadi koordinasi yang tidak efektif antara provinsi dan kabupaten/kota. Tidak semua kabupaten/kota mengikuti RAD, hal ini mungkin disebabkan kurang besarnya dampak pandemi di daerah-daerah tersebut seperti di beberapa kepulauan yang pada saat itu belum mengalami penyebaran COVID-19. 
  4. Proses perencanaan di era pandemi tersebut memberikan pengalaman baik bagi pemerintah daerah maupun nasional. Pemerintah pusat ke depan dapat mendorong pemerintah daerah untuk wajib melakukan principle of efficiency of local budget, karena dengan dana yang relatif terbatas pemerintah daerah harus mengalokasikan dana prioritas pada kegiatan penanganan pandemi. Ini dapat menjadi pelajaran baik bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan alokasi anggaran yang efisien untuk kegiatan prioritas. 
  5. Pemerintah daerah dengan keterbatasan dana (akibat turunnya PAD hingga 50%) juga mendapatkan pengalaman dalam melakukan pinjaman dana kepada pemerintah pusat. Pinjaman pada pemerintah nasional di masa lalu dianggap tabu dan tidak biasa dilakukan. Kini dengan situasi  pemerintah daerah khususnya di Sulawesi Utara dapat melihat pinjaman sebagai potensi pendanaan. Dengan pinjaman, pemerintah daerah belajar untuk lebih bijak dalam pengelolaan dana sebab dana pada akhirnya harus dikembalikan. Kegiatan yang diberikan alokasi dana juga menjadi lebih selektif untuk menjamin efektivitas dan efisiensi. 
  6. Beberapa hal yang menjadi lessons learned dari perencanaan dan penganggaran di masa pandemi antara lain:
    • Pemerintah daerah lebih inovatif untuk mengalokasikan dana yang terbatas, dan fokus pada kegiatan prioritas. Hal ini menjadi menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk fokus pada layanan dasar yang menjadi kewenangan daerah. 
    • Kolaborasi antar pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam menangani penyebaran COVID-19 di daerah. 
    • Pemerintah perlu segera meninjau kembali RPJMD yang belum sesuai dengan keadaan pandemi. 
    • Pemerintah daerah menjadi lebih sering melakukan local expenditure review 

 

 

Download slides (Noldy Tuerah)