FKP dengan tuan rumah Article 33 Indonesia dengan narasumber Siti Choirijah Aurijah (Dinas Pendidikan Kota Depok), Irsyad Zamjani (Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan/PSKP Kemendikbudristek), dan Yusuf Faisal Martak (Article 33 Indonesia). Rabu, 13 September 2023.

 

KEY POINTS:

  1. Sistem PPDB baru mengkombinasikan berbagai pendekatan yang sesuai dengan konteks Indonesia, dengan mengedepankan dua dimensi utama yaitu kualitas dan keadilan. Melihat pentingnya persoalan PPDB, Article 33 Indonesia melakukan analisis awal yang melihat apakah kebijakan PPDB berhasil mencapai tujuan utamanya dalam pemerataan kualitas pendidikan. Hasil menunjukkan setelah berlakunya PPDB baru, persentase siswa kurang mampu yang bersekolah di sekolah negeri relatif meningkat, terdapat penurunan rata-rata biaya transportasi harian, dan hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota mengalami penurunan kesenjangan nilai UN. 
  2. Kebijakan PPDB zonasi tampak sudah dapat mencapai tujuannya, dengan catatan beberapa hal yang masih perlu diperbaiki dalam pelaksanaannya. Menurut analisis awal, beberapa provinsi masih mengalami biaya transportasi tinggi, terutama yang berada di luar pulau Jawa, selain itu juga ditemukan bahwa seluruh provinsi mengalami penurunan nilai di sekolah top 10%. Perlu penguatan dalam pelaksanaan PPDB di setiap daerah agar dapat berjalan sesuai tujuan. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi seluruh sekolah agar sekolah yang menerima siswa kurang mampu dapat mendorong hasil belajar siswa menjadi lebih baik.

 

SUMMARY

  1. Pendidikan memiliki peran penting dalam kemajuan sosial, ekonomi, dan budaya suatu bangsa. Namun, kendala seperti lokasi, ekonomi, dan infrastruktur bisa menciptakan kesenjangan pendidikan. Untuk mengatasi ini, dibentuk kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat melalui Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bertujuan untuk memastikan akses setara dan perencanaan kebijakan pendidikan yang lebih baik. Namun, apakah betul PPDB bisa memeratakan kualitas pendidikan?
  2. Hasil Asesmen Nasional (AN) 2021, yang konsisten dengan hasil berbagai tes internasional, menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi krisis pembelajaran baik dari sisi kualitas maupun kesenjangan antar sekolah. Kesenjangan akses maupun kualitas pembelajaran dimulai sejak proses penerimaan siswa ke sekolah. Irsyad Zamjani dari Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menjelaskan bahwa PPDB merupakan upaya untuk memperbaiki hasil pembelajaran, dengan mengikuti prinsip merdeka belajar yang terdiri dari dua dimensi utama yaitu kualitas dan keadilan
  3. Di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Swedia, dan New Zealand sistem zonasi maupun school choice sama-sama berpotensi mengakibatkan sekolah yang tersegregasi. Di sisi lain, PPDB berbasis akademik yang sebelumnya berlaku di Indonesia banyak dikaitkan dengan menguatnya kesenjangan, dengan adanya sekolah favorit tertentu, konsentrasi status sosial ekonomi, dan transaksi ekonomi politik dalam penerimaan siswa. Sejak tahun 2017, telah dilakukan reformasi sistem PPDB dengan mengkombinasikan berbagai pendekatan yang sesuai dengan konteks Indonesia: zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Sistem PPDB baru bertujuan menciptakan ekosistem sekolah yang memberdayakan (enabling environment), berdasarkan kedekatan, efisiensi transportasi, penghilangan favoritisme, dan akses yang setara.
  4. Dalam penerapan PPDB masih terdapat berbagai isu dan permasalahan. Daya tampung, terutama di perkotaan, belum sebanding dengan jumlah pendaftar. Sebagian daerah belum menyusun data dan informasi untuk pemetaan. Sistem ini juga belum dapat mengantisipasi perpindahan KK untuk bisa diterima di sekolah tertentu. Siti Chaerijah Aurijah, kepala dinas pendidikan Kota Depok, turut membenarkan hal tersebut. Beberapa tantangan PPDB zonasi yang dihadapi di Depok antara lain keterbatasan sarana pendidikan, khususnya jenjang SMP, yang diperburuk oleh meningkatnya jumlah lulusan jenjang SD. Selain itu orang tua masih mengharuskan anak untuk lanjut ke sekolah negeri karena kualitas pendidikan yang masih belum merata. Informasi sistem PPDB juga masih belum merata diketahui masyarakat.
  5. Melihat pentingnya persoalan PPDB, Yusuf Martak dari Article 33 Indonesia melakukan analisis awal yang melihat apakah kebijakan PPDB berhasil mencapai tujuan utamanya dalam pemerataan kualitas pendidikan. Pemerataan pendidikan ini dievaluasi dari beberapa sisi antara lain akses siswa kurang mampu dan disabilitas, biaya transportasi, dan kesenjangan hasil belajar. Studi ini menggunakan data Susenas modul pendidikan tahun 2015 dan 2021, serta data Ujian Nasional tingkat sekolah tahun 2015-2019. Berikut beberapa hasil yang ditemukan dalam analisis tersebut:
    • Setelah berlakunya PPDB baru, persentase siswa kurang mampu yang bersekolah di sekolah negeri relatif meningkat. Peningkatan ini terjadi di seluruh jenjang, dengan peningkatan tertinggi di jenjang SMP. Meski meningkat, ada sebagian daerah yang mengalami penurunan. Penurunan umumnya terjadi di Sumatera dan Maluku.
    • Dari segi biaya transportasi, terdapat penurunan rata-rata biaya transportasi harian. Pada tahun 2015, rata-rata biaya transportasi siswa per hari adalah sekitar Rp 5.500 sedangkan pada tahun 2021 menjadi Rp 4.200. Meskipun demikian, beberapa provinsi masih mengalami biaya tinggi, terutama yang berada di luar pulau Jawa
    • Dari segi kesenjangan nilai, hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota mengalami penurunan kesenjangan nilai UN setelah PPDB Zonasi. Namun, kesenjangan yang menurun diduga disebabkan input siswa yang semakin menyebar sehingga rata-rata capaian tertinggi nilai sekolah menjadi menurun. Studi Article 33 menemukan bahwa seluruh provinsi mengalami penurunan nilai di sekolah top 10%. 
    • Setelah PPDB zonasi, siswa disabilitas yang bersekolah di sekolah umum mengalami penurunan yang relatif kecil, namun naik di sekolah khusus. Artinya, PPDB nampaknya belum berhasil meningkatkan partisipasi siswa disabilitas di sekolah umum. 
  6. Kesimpulan dari studi ini, kebijakan PPDB zonasi tampak sudah dapat mencapai apa yang diharapkan, dengan catatan beberapa hal yang masih perlu diperbaiki dalam pelaksanaannya. Perlu penguatan dalam pelaksanaan PPDB di setiap daerah agar dapat berjalan sesuai tujuan. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi seluruh sekolah agar sekolah yang menerima siswa kurang mampu dapat mendorong hasil belajar siswa lebih baik.
Download slides