Pemerintah telah melakukan upaya mengarusutamakan perspektif disabilitas di berbagai sisi, termasuk dari sisi legislasi. Sayangnya, ratifikasi The Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU No. 19 Tahun 2011 dan pengesahan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak serta merta mengubah perspektif yang ada, termasuk dalam riset. Masih dominannya perspektif belas kasihan dalam melihat isu disabilitas menunda proses transisi ini. Selain itu, pelibatan penyandang disabilitas dalam riset juga tergolong minim. Dampaknya, masih banyak produk regulasi yang dianggap tidak mampu menjawab kebutuhan yang beragam, bahkan cenderung diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Tersedia juru bahasa isyarat

Pembicara:
Tri Nuke Pudjiastuti (Pusat Riset Politik BRIN)
Abi Marutama
(Kementerian Hukum dan HAM)
Slamet Thohari 
(Universitas Brawijaya)
Estu Dyah Arifianti
(PSHK)

Oktober 2021 jam 09.00-11.30 WIB

Ikuti lewat Zoom (registrasi diperlukan): https://bit.ly/fkp-pshk-3
atau YouTube (tanpa registrasi) bit.ly/fkp-live