Pemerintah melalui instrumen perencanaan pembangunan nasional sudah menyinggung reformasi hukum perdata dan hukum acara perdata. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Haper) sudah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 (meski belum dibahas pada tahun berjalan), dan sudah diusulkan kembali masuk ke Prolegnas prioritas 2022. Upaya reformasi ini tentu perlu didukung dalam rangka menghasilkan produk hukum yang mampu mengakomodasi perkembangan situasi. Salah satu aspek penting dalam reformasi Hukum Acara Perdata adalah mengenai Eksekusi Perdata – hal ini merupakan isu penting yang harus direformasi agar putusan perdata dapat dilaksanakan secara optimal. Namun demikian, sejauh mana pengaturan eksekusi dalam RUU Haper tentu perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut?

Pembicara:
Profesor Basuki Rekso Wibowo (Fakultas Hukum Universitas Nasional dan Tim Penyusun RUU Hukum Acara Perdata)
Sonyendah Retnaningsih
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Ahmad Maulana
(Firma hukum Assegaf Hamzah & Partners)
Aria Suyudi
(STH Indonesia Jentera dan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung)

Rabu, 15 Desember, 2021 jam 14.00-16.00 WIB

Tersedia juru bahasa isyarat

Ikuti lewat Zoom (registrasi diperlukan): https://bit.ly/fkp-pshk-4
atau YouTube (tanpa registrasi) bit.ly/fkp-live