Partisipasi publik dalam proses legislasi selalu menjadi hal menarik untuk didiskusikan. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir, undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Pemerintah banyak menuai kritik dan penolakan karena publik merasa tidak dilibatkan dalam proses pembentukan. Padahal secara konstitusional, publik memiliki hak untuk terlibat dalam pembentukan undang-undang.

Persoalan minimnya partisipasi publik juga dijadikan salah satu alasan dalam pengujian UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi hingga mencapai 21 permohonan, baik pengujian formil maupun materil. Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstutusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 kemudian menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat karena mengandung cacat formil dalam proses pembentukannya. Selain itu, melalui putusan tersebut Mahkamah Konstitusi juga menegaskan vitalnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Pembicara:
1. Achmad Baidowi (Badan Legislasi DPR)
2. Abdil Mughis Mudhoffir (Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta)
3. Lailani Sungkar (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
4. Antoni Putra (PSHK)

22 Desember 2021 jam 14.00-16.00WIB

Ikuti lewat Zoom (registrasi diperlukan): https://bit.ly/fkp-pshk-5
atau YouTube (tanpa registrasi) bit.ly/fkp-live